Ketua Komite Publisher Rights itu berpendapat, perubahan transformasi digital tersebut telah menimbulkan perubahan pola produksi informasi.
"Popularitas sosial media dan platform digital, meski memiliki dampak positif, juga membuka ruang pada masifnya hoax (berita bohong)," tutur Suprapto.
"Informasi dan disinformasi juga menjadi ancaman bagi jurnalisme yang berkualitas. Oleh sebab itu, didasari konteks inilah Perpres 32 tahun 2024 ditetapkan sebagai aturan perundang-undangan," tutupnya.***
Artikel Terkait
CoreLab dan Mediaprenuer Talks Episode 2 di Palembang, Event Roadshow Journalism 360 Promedia yang Menarik dan Unik dengan Sederet Pembicara Hebat!
Bincang VP PR KAI Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, Diskusi Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025
Promedia Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung, Berbagi Kebahagiaan di Ramadhan 2025
Promedia Teknologi Indonesia dan Ayo Media Network Gelar Acara Buka Bersama di Bandung: Momen Jalin Silaturahmi di Ramadhan 2025
Promedia Teknologi Indonesia Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 2025: Momen Seluruh Karyawan Jalin Silaturahmi